Pengertian LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan. LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.
Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
1. pemberdayaan masyarakat;
2. peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
3. pengembangan kemitraan;
4. peningkatan pelayanan masyarakat; dan
5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.
Berdasarkan SK Kepala Desa Dolopo Nomor 32 Tahun 2022, Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPKMD) mempunyai tugas:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) MASA BHAKTI 2022-2027
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
KETUA
|
TARNO
|
2.
|
SEKRETARIS
|
M. MUFIT SYAKHLANI
|
3.
|
BENDAHARA
|
HARIANTO
|
4.
|
SEKSI KEAGAMAAN DAN SOSIAL
|
MUKLASIN
|
5.
|
SEKSI KEAMANAN
DAN KETERTIBAN
|
DWI PUDJO WASKITO
|
6.
|
SEKSI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
|
ALI
ROHMAN
|
7.
|
SEKSI
KESEHATAN, KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
|
ANIK PURWANINGSIH,
S.ST
|
8.
|
SEKSI
PEREKONOMIAN DAN KOPERASI
|
AFANDI
|
9.
|
SEKSI PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA
|
FREDY
SANTOSO
|
10.
|
SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
|
OELOET EPRILINA
|
11.
|
SEKSI LINGKUNGAN HIDUP
|
SUPRAP
|
12.
|
SEKSI PEMUDA DAN OLAH RAGA
|
SASMITO
|