SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA DOLOPO

Badan Permusyawaratan Daerah

Arwaa Althifal, 2025-02-01 06:20:04

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 110 TAHUN 2016

TENTANG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan

- 17 -

peraturan perundang-undangan.


Kepengurusan BPD Desa Dolopo adalah sebagai berikut,

KETUA BPDSARBINI
WAKIL KETUAMOH ABDUL ROFI
SEKRETARIS BPDALIS MARGOTO
ANGGOTA

USWATUN NIKMAH

ANGGOTASOERATNO
ANGGOTADIDIK SUSANTO
ANGGOTAANGGI PUTRA PRATAMA
ANGGOTANUR CHOLIS
ANGGOTAASROWIYAH



Website Resmi Pemerintahan Desa Dolopo

Kantor :

Jl. Pancawara III No.24 Jakarta Tenggara

Telpon : (021) 12347122

Fax : (021) 12347122

E-mail : arwaa@gmail.com

Copyrights © Pemerintahan Desa Dolopo

Developed by Anak Soleh