Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
← Kembali ke daftar lembaga
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 110 TAHUN 2016
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan
- 17 -
peraturan perundang-undangan.
Kepengurusan BPD Desa Dolopo adalah sebagai berikut,
| KETUA BPD | SARBINI |
| WAKIL KETUA | MOH ABDUL ROFI |
| SEKRETARIS BPD | ALIS MARGOTO |
| ANGGOTA | USWATUN NIKMAH |
| ANGGOTA | SOERATNO |
| ANGGOTA | DIDIK SUSANTO |
| ANGGOTA | ANGGI PUTRA PRATAMA |
| ANGGOTA | NUR CHOLIS |
| ANGGOTA | ASROWIYAH |